TATA TERTIB PULANG
1. Semua santri tidak diperkenankan pulang tanpa ada ‘udzur/ halangan sebelum berada di pondok satu bulan (empat minggu) apabila ada sebab ataupun tidak ada sebab, setelah satu bulan maka hanya di berikan waktu maksimal tiga hari.
2. Apabila keluar pondok atau pulang wajib pamit / sungkem, sebelum dan sesudahnya .
3. Apabila sakit, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter.
4. Bagi santri yang pulang dan tidak menginap (dirumah), pamitnya dan keluarnya setelah mengaji pagi dan kembalinya sebelum diniyah (04.00 wib/ 04.30 wis). Bagi yang melanggar dikenakan sanksi Rp 1.000,00 persetengah jamnya dan tidak menerima alasan apapun baik hujan atau tidak ada yang mengantar .
5. Tidak boleh menerima telepon pada waktu kegiatan pondok.
6. Dilarang pamit sebelum dan sesudah subuh sampai jam 09.30 WIS/ setelah ngaji pagi ketika libur sekolah.
7. Wajib mematuhi keputusan dari ndalem dan semua yang tertulis di atas.
TTD
NDALEM
BATASAN KELUAR PONDOK
Bagi santri yang pulang tidak bermalam (tidak menginap dirumah), keluarnya setelah mengaji pagi dan kembalinya sebelum diniyah. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi Rp 1000 persetengah jamnya. dikecualikan untuk yang periksa.
Bagi santri yang keluar pondok untuk:
o Ke pasar diberikan waktu 2 jam.
o Ke warnet diberikan waktu 2 jam.
o Ke daerah sepanjang diberikan waktu 1 jam
BADAN PERIZINAN
Izin tidak memakai seragam ke Sie Keamanan.
Izin telepon koin ke Petugas piket kantor
Izin keluar pondok (mengisi tatib) ke Petugas piket kantor
Izin telat sholat ke Petugas piket kantor
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
Untuk masalah pendidikan ke Sie Pendidikan
Untuk membeli surat izin pulang ke Sie Keamanan
Untuk membeli surat izin sekolah ke Sekretaris
Untuk membeli surat izin diniyah ke Sie Pendidikan
Untuk membeli surat izin musyawarah ke Sie Pendidikan
Untuk mengambil lelangan sabun dan sejenisnya ke Sie Kebersihan
Untuk menanyakan jadwal piket harian ataupun ro’an ke Sie Kebersihan
Untuk pembayaran syahriyah ke Bendahara
Untuk melaporkan kerusakan sarana dan prasarana ke Sie Perlengkapan
Untuk meminta obat ke Sie Kesehatan
SANKSI PELANGGAR
NO JENIS PELANGGARAN SANKSI
1. Tidak megikuti kegiatan pondok Mengepel depan musholla dan membaca surah yasin
2. Tidak mengikuti sholat berjama’ah Membaca surah al-Fath, as-Sajdah, & al-Mulk
3. Terlambat mengikuti sholat berjama’ah Membaca surah as-Sajdah
4. Sholat memakai sragam sekolah atau pondok Membaca surah yasin
5. Tidak sholawatan ketika akan diniyah Mengepel kelas
6. Tidak membawa diba’ pada malam jum’at Membaca rawi diba’
7. Tidak membawa tashrif,nadzom ‘Imrithi, & ‘Aqidatul ‘awam pada malam Selasa Membaca nadzom sesuai dengan yang dibaca bersama
8. Membawa makanan saat kegiatan Membaca surah Yasin
9. Ramai ketika musyawaroh/tidur Membaca surah Al-kahfi
10. Mengerjakan hal yang tidak sepantasnya dalam pengajian,seperti memotong kuku dll Membaca surah yasin
11. Meletakkan Al-Qur’an di jendela musholla /pun buku-buku Membaca surah Ar-rahman & Al-Waqi’ah
12. Berkata kotor /tidak sopan Membaca surah Al-kahfi
13 Bersiul Membaca surah Al-kahfi
14 Membawa,menyimpan dan menggunakan hP/kamera digital yang menggunakan carge atau berbaterai carge dan sejenisnya *Membayar denda Rp 50.000,00
*Piket kolam dan
*Membaca nadzom ‘imriti satu kitab
15 Membawa dan menyimpan akseroris Langsung di musnahkan
16 Menerima telfon dari non mukhrim Piket kolam dan membaca nadzom ‘imriti satu kitab
17 Tidak mengisi TATIB Membaca surah Al-waqi’ah
18 Keluar kamar tidak berkerudung Membaca surah Al-waqi’ah dan Al-mulk
19 Keluar kamar memakai lengan pendek di malam hari ketika kegiatan belajar masih berlangsung Membaca surah Al-waqi’ah dan Al-mulk
20 Bercelana yang luarnya pakai selimut / yang lainnya (yang tidak pantas) Membaca surah yasin
21 Bercalana keluar kamar baik malam atau pagi hari Membaca surah Al-kahfi
22 Membeli nasi di luar Mengepel depan musholla dan membaca surh Ar-rohman,Al-waqi’ah dan Al-fath
23 Keluar tanpa izin/pamit Membaca surah Al-kahfi dan piket halaman utara bagian depan satu hari
24 Pulang tidak membeli surah izin Membaca Al-qur’an satu juz
25 Terlambat kembali ketika izin keluar Membayar denda Rp 2000,00/jam
26 Surat izin pulang tidak di tanda tangani orang tua Membayar denda Rp 1000,00
27 Surat izin hilang atau tertinggal Membayar denda Rp 1000,00
28 Terlambat kembali Membayar denda Rp 5000,00
Al-Kahfi ≠ 100 nadzom
Al-Fath ≠ 35 nadzom
Yasin ≠ 70 nadzom
1 juz ≠ Tashrif Tsulasi mujarrod (6 bab)
1 juz ≠ untuk pengurus: tasrif istilahi
Ar-Rohman ≠ 35 nadzom
Al-Waqi’ah ≠ 35 nadzom
Al-Mulk ≠ 35 nadzom
As-Sajdah ≠ 35 nadzom
Untuk pelanggaran yang tidak tertulis, sanksinya akan disesuaikan
TTD
KEAMANAN
LARANGAN
1. Tidak boleh ramai di atas pukul 22.00 WIS
2. Tidak di perbolehkan lewat pintu tengah musholla apabila kegiatan mengaji Al-qur’an masih berlangsung
3. Tidak di perbolehkan ramai ketika sedang/akan mengaji durotun nashihin dan ketika romo yai belum keluar dari aula
4. Tidak di perbolehkan ramai ketika mengaji Riyadhus Sholihin dan tidak boleh berada di luar musholla
5. Tidak boleh ramai pada waktu sholat dan wiridan
6. Tidak boleh membuang sampah sembarangan
7. Tidak di perbolehkan telfon selain hari ahad, selasa dan kamis
8. Tidak boleh telefon sebelum pukul 06.00 WIS dan melebihi pukul 22.00 WIS
9. Dilarang memakai sandal di atas (tempat suci)
10. Dilarang lewat di depan aula selama kegiatan belajar mengajar di aula masih berlangsung
11. Setelah kegiatan malam selesai, tidak boleh memakai seragam pondok
12. Dilarang ramai di gang ndalem ketika berangkat / pulang sekolah
TTD
KEAMANAN
TATATERTIB PENGURUS
Pon - Pes Salafiyah SHIROTHUL FUQOHA'putri
Sepanjang Gondanglegi Malang
1. Sama dengan peraturan - peraturan yang terlampir (ada)
2. Wajib bertanggung jawab terhadap tugas yang di emban
3. Bekerja sama dalam menjalankan tugas kepengurusan
4. Langsung bertindak / melapor ketika ada pelanggaran yang di lakukan santriwati
5. Memberi contoh yang baik
6. Menjaga muru’ah sendiri dan pengurus lain (dilarang saling menjelekkan)
7. Ketika liburan, kembali ke pondok pesantren wajib satu hari sebelum masukan (aktif )
8. Petugas piket kantor berkewajiban:
Membersihkan kantor pagi dan sore
Mengontrol (oprak-oprak) ketika bel sholat maupun mengaji dan atau diniyah
Menjaga telfon dan berdiam dikantor
Membantu mengontrol petugas piket dan alat - alat kebersihan
9. Tidur diruang sebelah kantor
10. Bangun pada saat qiro'ah awal
11. Membangunkan santriwati sampai bangun dan turun mengambil wudlu'
12. Mengebel:
Mengaji (diniyah)
25 Menit sebelum masuk (Bel Persiapan )
10 Menit sebelum masuk (Bel Masuk Kelas dan Sholawatan)
Jam 5 istiwa' (Ngebel ke pondok putra)
Sholat jama'ah
Musyawaroh
13. Keterangan Jumlah Bel:
Bel 1 : pengurus putra
Bel 3 : kegiatan pondok
Bel 4 : pengurus putri berkumpul
Bel 5 : ketua kamar berkumpul
14. Kalau ada utusan - utusan harus segera dikerjakan
15. Mengeluarkan tempat sampah(tong sampah) harus berjilbab
16. Mengontrol Ro'an
17. menta’zir santri yang melanggar pada setiap malam, untuk yang bertugas piket kantor
18. apabila pengurus menerima telpon dari wali santri untuk mengizinkan putrinya, maka wajib melapor pada sie. keamanan
FORMULIR PENDAFTARAN
FORMULIR PENDAFTARAN
المعهد السلفي صراط الفقهاء PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SHIROTHUL FUQOHA' Jl.Jendral Basuki Rahmat No. 104 ' (0341) 876078 Sepanjang Gondanglegi 65174 |
PENDAFTARAN SANTRIWATI BARU
I. ●Nama Lengkap : .....................................................................................................
● Tempat Dan Tanggal Lahir : ...........................................................................................
● Alamat Lengkap
Jalan : ..............................................................................................
Rt/Rw : ...........................................................................................
Desa : ............................................................................................
Kecamatan : ...........................................................................................
Kabupaten : ........................................................................................
Propinsi : ..................................................................................................
Telp : ………………………………………………. (Kalau Ada)
II. ● Nama Orang Tua/Wali : ....................................................................................
● Pekerjaan Orang Tua/Wali : ...........................................................................................
Menyatakan mendaftarkan diri sebagai santri Pondok Pesantren Salafiyah SHIROTHUL FUQOHA' Sepanjang Gondanglegi Malang.
● Masuk Kamar : ------------------- (Diisi Oleh Petugas)
Sepanjang, -------,-----------------,--------
-------------------------------------------------- -----------------------------------------------
TTD dan Nama Terang Terdaftar Petugas
Persyaratan Pendaftaran Santri Baru Putri
PPS SHIROTHUL FUQOHA' Sepanjang Gondanglegi Malang
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Menyerahkan foto berjilbab ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
3. Melengkapi administrasi santriwati baru PPS SHIROTHUL FUQOHA' Putri sebagai berikut:
No | Kelengkapan Administrasi | Rp | Keterangan | ||
Kredit | Barang | ||||
1. | Formulir Pendaftaran | 150.000.00 | |||
2. | Seragam almamater PPS, terdiri dari:
| 20.000.00 | |||
25.000.00 | |||||
30.000.00 | |||||
5.000.00 | |||||
3. | Iuran bulanan (Syahriyah), bulan pertama | 25.000.00 | |||
4. | Buku catatan harian santri | 5.000.00 | |||
5. | Makan di ndalem (kost)
| 140.000.00 | |||
110.000.00 | |||||
JUMLAH | Rp 400.000 00 ** / Rp 370.000.00 *** |
3. Baju atasan)* dengan ketentuan tidak ketat (press body), tidak berupa kaos dan tidak boleh di atas pantat.
4. Baju bawahan)* dengan ketentuan tanpa belahan, bukan levis dan bukan celana / jeans
5. Mukena tidak boleh potongan / harus panjang (terusan)*
6. Membawa pakaian maksimal 5 (lima) stel* (tidak termasuk seragam sekolah dan PPS)
7. Mematuhi peraturan yang berlaku di PPS SHIROTHUL FUQOHA' Putri, termasuk tidak diperkenankan membawa Hand Phone dan alat elektronik
Keterangan:
*) Perlengkapan pribadi. **) Makan kost 3 kali. ***) Makan kost 2 kali.
NB : Hal-hal yang belum jelas bisa dikonfirmasikankan ke pengurus PPS SHIROTHUL FUQOHA' Putri
ok......
BalasHapus